Pesona Bromo Foto Doc indonesia.travel |
Pasuruan - Bromo - Naratawa.id di lansir dari situs resmi pasuruankab.go.id Mulai hari ini, Wisata Gunung Bromo kembali dibuka untuk umum.
Pembukaan kembali kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini diumumkan lewat unggahan akun Instagram resmi @BBTNbromotenggersemeru pada Senin (18/09/2023) malam kemarin.
Kabag Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, empat pintu masuk wisata kawasan Gunung Bromo dibuka sejak Selasa (19/09/2023) dini hari atau mulai pukul 00.01 WIB tadi. Baik melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang.
"Betul, mulai hari ini wisata Bromo sudah dibuka kembali untuk umum atau para wisatawan," katanya.
Dijelaskan Septi, dibukanya akses wisata Gunung Bromo ini menyusul telah terkendalinya kebakaran Gunung Bromo dalam beberapa hari belakangan. Hanya saja, pembelian karcis tidak dilakukan secara offline alias di pintu masuk masing-masing wilayah, namun bisa langsung membeli karcis secara online melalui tautan
http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org
"Tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali system booking online sedang bermasalah," terangnya.
Lebih lanjut Septi menegaskan bahwa selama berwisata, para pengunjung dilarang keras membawa flare dan barang-barang yang berpotensi menimbulkan api dan kebakaran.
Seperti api unggun, perapian, kembang api, petasan, 'haram' untuk dibawa ke kawasan konservasi. Sebab pihak TNBTS akan memperketat pengecekan seluruh wisatawan yang masuk ke kawasan Gunung Bromo.
"Kami tidak ingin kejadian kebakaran terulang kembali. Maka siapapun yang datang ke Bromo dilarang keras membawa barang atau benda yang mengandung api, percikan dan segala sesuatu yang bisa menimbulkan api," tegas Septi dalam keterangannya.
Dengan mulai dibukanya Wisata Gunung Bromo, Septi menghimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata agar mematuhi prosedur masuk, peraturan dan larangan yang berlaku.
"Himbauan ini semata-mata untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama," jelasnya