Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Sejarah Istilah dan Praktik THR dari masa ke masa di Indonesia - Naratawa.id

Naratawa
Selasa, 26 Maret 2024, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T17:20:53Z
Foto : Uang THR  , Pinterest Ilustrasi

Naratawa.id - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu ditunggu-tunggu menjelang peringatan hari besar keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Sejarah ini mengungkapkan bahwa perbincangan seputar THR tidak semata tentang angka dan nominal, tetapi juga memperlihatkan perjalanan panjang perjuangan para pekerja dalam memperoleh pengakuan atas kontribusi dan hak mereka dalam dunia kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada hari Senin (18/3/2024) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dalam pemberian THR Keagamaan tersebut, Kemnaker menyebut pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik termasuk ke dalam kategori penerima THR Keagamaan,

Yuk, simak transisi praktik THR dari Masa kemasa !!

Sejarah Pemberian THR di Indonesia dari Masa ke Masa


1. Tahun 1951


Tahun 1951 merupakan awal dari tradisi pemberian THR kepada pekerja atau buruh, Saat itu Indonesia sempat menggunakan sistem pemerintahan parlementer, dimana terdapat perdana menteri yang menjadi kepala pemerintahan. Saat itu perdana menteri dijabat oleh Soekiman yang disebut dengan kabinet Soekiman.

Pemberian tunjangan diberikan kepada Pamong Pradja berupa uang persekot atau pinjaman awal. Pemberian tunjangan itu bertujuan untuk mendorong kesejahteraan pegawai secara instan, Kemudian uang persekot itu akan dikembalikan kepada negara berupa pemotongan gaji di bulan berikutnya.

2. Tahun 1952


Di tahun 1952 terjadi aksi protes dari para pekerja atau buruh yang menilai mereka seharusnya juga layak menerima THR dari pemerintah bukan hanya Pamong Pradja. Para pekerja dan buruh memprotes pemerintah dan menuntut adanya tunjangan yang diberikan sesuai dengan tunjangan kepada Pamong Pradja.


3. Tahun 1954


Aksi protes pekerja dan buruh baru berbuah hasil di tahun 1954. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perburuhan Indonesia pada saat itu mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran

Pemerintah lantas meminta setiap pengusaha atau perusahaan memberikan tunjangan berupa “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja atau buruh sebesar seperdua belas dari upah buruh saat itu.

4. Tahun 1961


Perubahan pemberian THR kemudian terjadi perubahan di tahun 1961. Semula surat edaran yang semula bersifat himbauan kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang lebih bersifat wajib dan mengikat.

Perubahan regulasi tersebut membuat perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal telah bekerja selama 3 bulan.

5. Tahun 1994


Pada tahun 1994, istilah THR diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Istilah Hadiah Lebaran diganti oleh pemerintahan Orde Baru menjadi Tunjangan Hari Raya dan istilah tersebut melekat di masyarakat sampai saat ini.

6. Tahun 2016

Aturan pemberian THR kemudian revisi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjadi dasar pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.



(Ez/naratawa)
Baca Juga di Google News 

Iklan ads