Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Prediksi Hasil Sengketa Pilpres 2024 Oleh Ahli Hukum Tatanegara - Naratawa.id

Naratawa
Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-21T08:13:26Z
Denny Indrayana (kiri) dan Feri Amsari (kanan). Foto: Istimewa
Naratawa.id - Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 menjadi ajang pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Boleh dibilang tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga berjuluk ‘The Guardian Of Constitution’ atau ‘Penjaga Konstitusi’ itu merosot.

Polemik sengketa pilpres terus bergulir di persidangan. Dua pakar hukum tata negara ini menyuarakan prediksinya atas kemungkinan putusan MK dalam sengketa pilpres ini , seperti yang telah di lansir oleh media hukumonline.com
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Masyarakat terus bertanya-tanya kemungkinan ISI putusan yang akan diberikan oleh MK. Dua orang pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Feri Amsari menyampaikan prediksi mereka.

Denny Indrayana merujuk tiga kemungkinan putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo.Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Tentu saja hanya ada permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, atau permohonan ditolak.

Setelah melihat jalannya persidangan serta segala bukti dan keterangan yang dihadirkan, ia menduga justru ada empat opsi putusan MK. Prediksinya ini termasuk termasuk setelah memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara.
Opsi pertama adalah MK akan menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan pilpres. MK akan menguatkan putusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. MK hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pilpres utamanya kepada KPU dan Bawaslu. “Melihat situasi kondisi politik hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan,” terangnya.


Opsi kedua, MK akan mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di antara Paslon 01 dan 03. Melihat situasi dan kondisi politik hukum di tanah air kita, termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, Denny berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi.


Opsi ketiga yang dibeberkan oleh akademisi sekaligus advokat ini adalah MK akan mengabulkan sebagian permohonan. Gibran Rakabuming Raka mungkin didiskualifikasi sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024.
Denny menyebut opsi tiga ini tetap tidak mudah dan membutuhkan mulai dari keyakinan hakim melakukan judicial activism hingga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional. “Problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 MK itu sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi-red.),” katanya.

Feri berspekulasi setidaknya ada empat hakim yang semestinya akan mendiskualifikasi pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Alasannya karena proses dan cara yang terbukti salah dengan diperkuat oleh putusan MKMK.

“Kemudian kita lihat ada dua hakim baru yang sangat potensial memberikan warna berbeda dengan hakim sebelumnya. Saya berpikir kemungkinan besar hakim akan mendiskualifikasi Gibran dan akan mengulang proses pemilu,” kata Feri.


(Ez/naratawa)
Baca Juga di Google News 

Iklan ads