Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Film Kontroversi " Guru Tugas 2 " Akeloy Production 3 YouTuber Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Rutan Polda Jatim

Naratawa
Jumat, 10 Mei 2024, Mei 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-10T07:13:01Z
Scren Thubmnail Film Guru Tugas 2

Naratawa.id - Tiga orang YouTuber asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan YouTuber asal Madura tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama. 


Mereka diduga kuat melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim. 


Mengenai peran ketiga orang tersangka itu. Diantaranya, Tersangka Y (27) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film. 


Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka A (22) pemeran ustad, dan Tersangka S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. 


"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2024), ketiga orang tersebut diamankan oleh Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kegaduhan pascapenayangan video film pendek produksi mereka. 


Ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila. 


Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.


Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan. 

Beberapa hari pascapenayangan, ternyata konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat warga Madura. 


Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim. 


Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).


Diberitakan sebelumnya, dikutip dari SURYAMALANG.COM, film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production kini mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren. 


Film itu dianggap mencoreng citra guru dan ponpes yang menugaskan guru ke berbagai daerah untuk mengajar

Karena itu, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU (NU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, menuntut pembuat film segera menghapus video Guru Tugas 2  yang berdurasi 36.47 menit detik itu.


Selain itu, pria pengasuh Ponpes Taman Bunga Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, meminta kepada seluruh pemain film dan crew yang terlibat dalam pembuatan film Guru Tugas meminta maaf secara terbuka. 


(Ez/naratawa)

Baca Juga di Google News

Iklan ads