Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Heboh ! Plesetan Logo NU di anggap Pelecehan , Jadi UN Ulamak Nambang !! Naratawa.id

Naratawa
Sabtu, 22 Juni 2024, Juni 22, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T11:03:39Z
Plesan Logo NU jadi UN, Sumber Istimewa
Naratawa.id - Salah satu warga Nahdliyin asal Surabaya bernama Ali Mahfuf, 50, melaporkan pengunggah logo Ulama nambang di akun X bernama BUBEL @pasifisstate karena dianggap pelecehan.

Hal ini Mungkin berangkat dari penilaian dari masyarakat atau Netizen Bahwa, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pertama yang minta izin tambang dari pemerintah.
Mereka melayangkan permintaan izin tambang itu usai organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat karpet merah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengelola tambang.

Sudah beredar heboh di media masa, warga Nahdliyin Ali Mahfud tersebut melaporkan pengunggah logo Ulama nambang ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (20/06/2024). Ali menganggap bahwa tindakan akun @pasifisstate ini telah melecehkan marwah lambang NU. Yang mana, kata NU yang merupakan akronim Nahdlatul Ulama diganti menjadi UN (Ulama Nambang).

Warga asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, ini merasa prihatin atas perbuatan yang dilakukan pengunggah logo Ulama Nambang @pasifissatet.
“Saya merasa sebagai warga Nahdliyin dan prihatin adanya media sosial X ada logo NU yang diplesetkan menjadi Ulama Nambang,” ucapnya

Akan tetapi unggahan tersebut telah dihapus oleh akun X BUBEL @pasifissate. Namun, telah beredar di media sosial.

Terlihat, beberapa perbedaan yang diubah dari logo NU asli menjadi UN (Ulama Nambang) adalah dari segi warna, hijau menjadi orange.
Lalu, pada bintang sembilan disertakan logo Rp yang berarti Rupiah dalam mata uang negara Indonesia. Kemudian, gambar bumi diganti menjadi ekskavator, alat berat yang biasa digunakan aktivitas tambang. Terakhir, huruf NU diganti menjadi UN (Ulama Nambang).

Nah , sampai saat ini polemik ini masih bergulir di tengah para penganut NU , bagaimankah menurut anda min ???


(Ez/naratawa)
Baca Juga di Google News 

Iklan ads