Foto Ilustrasi, Pinterest |
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan (Tempo.co.id, Juli 2024).
Alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan untuk mencegah atau menunda kehamilan. Alat ini bekerja untuk menghambat pertemuan sel sperma dan sel telur.
Jika Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Tentunya, perilaku pelajar semakin liberal dan liar, ditambah lagi dengan dilegalkannya penggunaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, yang berarti juga melegalkan perzinaan asal tidak menyebabkan kehamilan. Sebab hingga saat ini kehamilan diluar nikah masih tetap dianggap sebagai aib besar oleh sebagian besar masyarakat.
Ketika berfikir lebih dalam lagi , dengan disahkannya aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Negara ini juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yaitu pemisahan aturan agama dari aturan kehidupan sehingga menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Meskipun aturan teknis pelegalan alat kontrasepsi ini akan di atur secara bijak dan komprehensif , tentunya para pelajar mempunya tingkah lain yang keluar dari ketentuan kementrian kesehatan tentang hal ini.
Alhasil, pelajar di indonesia yang melakukan perbuatan perzinaan dan hamil di luar nikah itu tidak sedikit meskipun tanpa melegalkan alat kontrasepsi , apalagi alat kontrasepsi di legalkan tentunya nasib pelajar indonesia tidak jauh dengan sosial pelajar di jepang .
Coba lihat tren data kehamilan remaja di wilayah Jawa Barat pada 2019 sebanyak 21.499 remaja usia 16-19 tahun menikah dan 56,92% pernah hamil, serta 26,87% sedang hamil.
Jawa Timur sebanyak 302.684 mengajukan dispensasi perkawinan, dengan proporsi perempuan usia 10-19 tahun pernah hamil 52,33% dan 22,02% sedang hamil.
Itu data sebagian saja, tentunya kalau kita lihat banding dengan tren kehamilan remaja di luar nikah sampai tahun 2024 bisa jadi lebih Uptren.
Bagaimana menurut anda ??
(Ez/naratawa)
Baca juga di Google News