Iklan

Iklan feed

Minggu, 6 Apr 2025

Iklan

Cara Mengatasi Bebas dari Jeratan Penagihan Pinjol yang Terus menerus !

Naratawa
Senin, 03 Februari 2025, Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T03:33:24Z

Naratawa.id - Sangat kesal jika kita di ganggu dengan nomer tidak di kenal, apalagi ketika di angkat telpon tersebut adalah penagihan Pinjol ,apakah anda mengalami demikian ? 

Menghapus data dari platform pinjaman online (pinjol) ilegal bisa menjadi tantangan, karena banyak dari mereka tidak mematuhi regulasi dan sering menyalahgunakan data pribadi. Namun, ada beberapa langkah yang bisa Anda coba untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data anda agar penyalahgunaan data tidak terus berlanjut . 

1. Hubungi Pinjol Ilegal yang berkaitan (Jika Masih Bisa)


• Coba menghubungi layanan pelanggan ( CS Online ) mereka dan minta penghapusan data pribadi Anda.

Jika ada perjanjian atau kontrak, periksa apakah wudah terhapus terkait penghapusan data.

• Minta bukti tertulis jika mereka setuju menghapus data Anda dan pastikan data benar - benar terhapus.

2. Laporkan ke Otoritas Terkait


• Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Lapor melalui kontak OJK di WhatsApp 081-157-157-157 atau email konsumen@ojk.go.id.

• Satgas Waspada Investasi (SWI) – Laporkan pinjol ilegal ke aduan@satgaswaspadainvestasi.id.

• Kominfo – Ajukan permintaan pemblokiran situs atau aplikasi pinjol ilegal di aduankonten@kominfo.go.id.

• Polisi (Cyber Crime) – Jika data Anda sudah disalahgunakan, buat laporan ke polisi melalui patrolisiber.id.

3. Blokir Akses dan Ubah Data Pribadi Anda


• Jika Anda pernah memberikan akses ke kontak atau galeri, cabut izin aplikasi di pengaturan ponsel.

• Ganti nomor HP, email, dan kata sandi akun yang mungkin terkait dengan pinjol tersebut.

• Jika memungkinkan, ganti nomor WhatsApp atau gunakan fitur privasi kontak agar mereka tidak bisa menghubungi orang lain dari daftar kontak Anda.

4. Waspada Terhadap Ancaman dan Penyalahgunaan Data Pribadi Anda 


• Jika mendapat ancaman atau penyebaran data, jangan panik. Simpan bukti dan laporkan ke polisi.

• Jika data sudah tersebar, segera informasikan ke keluarga dan teman agar mereka tidak tertipu.

• Hindari mengajukan pinjaman lagi di platform yang tidak terdaftar di OJK, bila perlu lebih amannya tidak usah lagi mengajukan Pinjol di Platform apapun.

5. Cek dan Lindungi Data Pribadi


• Periksa apakah data Anda telah bocor menggunakan layanan seperti Have I Been Pwned atau Periksa Data dari Kominfo.

• Hindari membagikan data pribadi ke pihak yang tidak terpercaya.

• Gunakan aplikasi keamanan digital untuk melindungi data di HP Anda.

Apakah Anda sudah mengalami penyalahgunaan data, atau masih dalam tahap pencegahan ?

Hindari untuk Pengajuan Pinjol tanpa mengetahui latar belakang Platform.

(Ez/naratawa)
Baca Juga di Google News

Iklan ads