Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Hukum Memberi Zakat Ke Masjid dan Apakah Pengurus Masjid Termasuk Amil Zakat ?

Naratawa
Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T14:00:51Z

Naratawa.id - Sudah menjadi kewajiban bagi orang islam untuk mengeluarkan zakat karna anjuran agama islam yang sudah di nash dalam alquran dan termasuk rukun islam yang ke tiga . 


Lalu didistribusikan kepada siapa zakat tersebut ? Dalam konteks pendistribusian zakat, Al-Qur`an sudah jelas menyebutkan delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya, “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, 'amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk ( memerdekakan ) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).


Namun di kalangan masyarakat yang ada tidak sedikit yang mendistribusikan zakat kepada masjid , Lantas Apakah di Perbolehkan ? 


Kalau kita melihat dan memahami golongan penerima zakat di atas , tidak ada istilah sebutan Masjid untuk menerima zakat, karna Ulamak Madzhab dari kalangan Syafi'i , Maliki, Hanafi, Hambali menyatakan tidak boleh yang di kutip dalam kitab Mizanul Kubro .


إِتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَوْ تَكْفِينِ مَيِّتٍ


Artinya, “Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati,”


Namun Pendapat tersebut bukan berarti tidak ada penyangkalan, karna ada salah satu Ulamak yang memperbolehkan Boleh Memberi Zakat kepada Masjid .


Kebolehan itu Mengkerucut dari kata ( Fi Sabilillah ) yang mempunyai arti " di Jalan Allah ".


Kendati Imam Qoffal Menukil dari Pakar Hukum Bahwa Boleh Mendistribusikan Zakat Kepada Semua Sektor Kebaikan Seperti Masjid dan Mengafani Orang Mati . 


وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي "تَفْسِيرِهِ" عَنْ بَعْضِ الْفَقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجَوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الَمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ، لِأَنَّ قَوْلَهُ : {وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ} عَامٌّ فِي الْكُلِّ.


Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “Fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M,  juz X, halaman 127).


Dari Keterangan di atas Menyimpulkan ada dua pendapat tentang Mendistribusikan zakat ke Masjid ada yang mengatakan Tidak Boleh di karnakan Masjid bukan termasuk Golongan Penerima zakat, Namun Menurut Imam Qoffal Boleh saja Mendistribusikan Zakat Dalam Sektor Kebaikan . 


Akan tetapi di kutip dari penjelasan Web Resmi NUonline Imam Al-Qaffal sebagai ulama yang menukil dari sebagian fuqaha` tidak menyebutkan dengan jelas siapa para fuqaha` yang memiliki pendapat tersebut. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan kembali.


Dalam Konteks Mendistribusikan Zakat Lebih aman jika Masjid atau Pengurus Masjid Menjadi Sarana Penyalur sebagai Wakil Muzakki/ Amil Zakat untuk mengumpulkan zakat masyarakat lalu Pengurus Masjid Menyerahkan Zakat itu kepada Lembaga Resmi Amil Zakat , Karna Pengurus Masjid Bukanlah 'Amil Zakat Tapi Wakil dari Amil Zakat .


( Ez/naratawa)

Baca Juga di Google News

Iklan ads