Dalam Konsekuensi perihal meninggalkan puasa ramadhan ada dua istilah yang sering kita dengar yaitu Qodho' dan Fidyah .
Seperti yang di kutip dalam surat Al Baqarah ayat 184 .
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah berarti mengeluarkan makanan pokok untuk diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.
Ukuran atau banyaknya makanan itu adalah satu mud yang sama dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa.
Pembagian Qodho' dan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan :
Wajib Qodho' Saja
1. Haid
2. Nifas
3. Musafir
4. Gila Disengaja
5. Sakit Ada Harapan Sembuh
6. Hamil/Menyusui Khawatir Dirinya Saja
7. Hamil/Menyusui Khawatir Dirinya Dan Bayinya
Wajib Fidyah Saja
1. Lansia
2. Sakit Tidak Ada Harapan Sembuh
Wajib Qodho' dan Fidyah
1. Hamil/Menyusui Khawatir Bayinya Saja
2. Orang yang mengakhirkan qadha' Ramadhan Hingga Tiba Ramadhan Lagi
Poin 2 ini Jarang di ketahui banyak kalangan namun perlu juga di perhatikan seperti yang di kutip dalam kitab Al Mahalli Oleh Syekh Jalaluddin al-Mahalli
(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه
بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز
" Orang yang mengakhirkan qadha' Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha' ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab.
Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha', semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha'.
Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha' tentu lebih boleh”.
Tidak Wajib Qodho' dan Fidyah
1. Anak Kecil
2. Gila Tidak Disengaja
Bersenggama di Siang Hari
1. Memerdekakan Budak
2. Puasa 2 Bulan Berturut-turut
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Pilihan Membayar Fidyah
1. Beras 1 Mud ( 675Gram/6,75 Ons ) Menurut Mayoritas Ulama' Madzhab
2. Uang Sepadan sesuai Gramasi di atas
3. Makanan Siap Saji
Dalam Pembayaran Fidyah ini bisa tumpukan/di berikan hanya kepada satu orang miskin saja atau beberapa orang miskin satu orang miskin 1 mud ( 675 gram/ 6,75 Ons .
(Ez/naratawa)
Baca Juga di Google News