Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Hikmah di Balik Sifat Lupa Nabi Muhammad S.A.W, Membuka Dialektika baru !

Naratawa
Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T00:54:21Z
Gambar sekedar ilustrasi : pinterest

Naratawa.id - Lupa atau yang lebih kerap disebut sebagai Disambiguasi merupakan kondisi ketika seseorang tidak dapat mengingat suatu hal yang telah terjadi sebelumnya.

Lupa bisa disebabkan oleh beberapa faktor tergantung siapa yang mengalami nya,bisa berupa pola hidup yang tidak sehat dll. 

Lupa bisa terjadi kepada siapapun tanpa pandang bulu baik dia seorang anak kecil, orang tua, guru, presiden bahkan kepada seorang rasul pun pernah mengalami yang namanya kondisi lupa. 

Disamping hal tersebut lupa juga memiliki dampak, diantaranya sulit untuk mengingat hal hal yang diucapkan serta mengingat peristiwa maupun kejadian yang terjadi di masa lampau dll. Namun apa jadinya ketika lupa tersebut dialami oleh Rasulullah Muhammad SAW apakah memiliki dampak yang sama seperti yang dialami oleh manusia pada umumnya?.

Untuk menjawab hal tersebut , kita semua sama sama tahu bahwa Rasulullah juga manusia sama seperti manusia pada umumnya namun bedanya Rasulullah itu difasilitasi dengan keistimewaan yang yang tak ditemukan pada manusia yang lain, hal ini terbukti dalam sebuah bait syair yang berbunyi : 

 مُحَمَّدٌ بَشَرٌ لَا كَالْبَشَرِ بَلْ هُوَ كَالْيَاقُوتِ بَيْنَ الْحَجَرِ 

" Rasulullah itu manusia tapi tak seperti manusia pada umumnya, akan tetapi Rasulullah itu bagaikan permata diantara batu-batu”

Jadi wajar kalau rasul juga mengalami lupa sebab beliau juga bagian dari manusia, namun fakta yang mencengangkan lupa nya nabi tak sama seperti yang dialami Manusia pada umumnya sebab lupanya nabi memicu timbulnya pensyariatan hukum yang ada di agama islam , diantaranya : 

1. Keharusan untuk meneruskan sholat yang telah dilakukan andai kata lupa dan terlanjur mengucapkan salam. 


Ketentuan seperti ini berlaku sebagai mana yang dikatakan oleh para ulama yang pakar dibidang fiqh, andai kata zaman atau masa pasca mengucapkan salam dan meneruskan sholat itu masih dekat dan belum melakukan hal hal yang dapat membatalkan sholat seperti hadats dll, namun untuk berbicara, kita sebagai orang yang shalat/mushalli ditoleransi untuk mengucapkan sebanyak 6 kalimat saja seperti dialog yang dilakukan oleh Rasulullah dan dzul yadain didalam hadits berikut. 

أنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ انْصَرَفَ مِنَ اثْنَتَيْنِ، فَقالَ له ذُو اليَدَيْنِ : أَقَصُرَتِ الصَّلاةُ، أَمْ نَسِيتَ يا رَسولَ اللَّهِ؟ فَقالَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ: أَصَدَقَ ذُو اليَدَيْنِ فَقالَ النّاسُ: نَعَمْ، فَقامَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ، فَصَلّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ، فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ

2. Melakukan sujud sahwi ketika melakukan perkara yang dapat membatalkan sholat andaikan hal itu dilakukan secara sengaja. 


Pada dasarnya sholat itu harus dilakukan sesuai tata cara yang sudah diatur dalam islam oleh sebab itu menambah atau mengurangi bilangan rakaat yang ada dalam shalat dengan sengaja dapat membatalkan ibadah sholat yang dilakukan kecuali mengurangi nya dalam rangka mengqashar shalat, hal tersebut di perbolehkan itu pun jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, andaikan nabi tidak lupa dalam kasus sholat tersebut maka ini akan jadi problematika yang ruwet bagi umat manusia khusus nya umat muslim sebab mereka akan merasa kesusahan dalam melakukan sholat nya.

Apabila lupa sering melanda mereka, sebab lupa ini merupakan hal yang tak bisa kita pungkiri keberadaan nya pasti sering terjadi dalam lini kehidupan manusia, sehingga konsekuensi nya harus memulai sholat nya dari awal lagi, tapi berkat lupa yang dialami Rasulullah kita tak mesti mengulang shalat dari awal , cukup meneruskan sholat dan ditambah dengan melaksanakan sujud sahwi, guna menembel atau menutupi kekurangan yang dilakukan dalam pelaksanaan sholat. 

3. Bervarian nya perspektif ulama dalam menyikapi waktu melakukan sujud sahwi. 


Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, pendapat ini berlaku di dalam literatur fiqh yang menganut mazhab hanafi dengan mengamalkan zahir hadits berikut 


صَلّى بنا النبيُّ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ الظُّهْرَ خَمْسًا، فقِيلَ : أزِيدَ في الصَّلاةِ؟ قالَ: وما ذاكَ؟، قالوا : صَلَّيْتَ خَمْسًا، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ.

Namun disamping itu ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum 2 salam diucapkan seperti yang dipaparkan oleh seorang ulama kharismatik asal india yakni Syeikh Zainuddin Almalibari didalam kitab nya yang monumental yakni kitab Fathul Mui'n yang juga menjadi kitab yang dipelajari dan menjadi rujukan di pesantren diseluruh nusantara, perspektif tersebut lahir dengan mengamalkan Dhohir hadits berikut.  


إذا شَكَّ أحَدُكُمْ في صَلاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلّى ثَلاثًا أمْ أرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ ولْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أنْ يُسَلِّمَ، فإنْ كانَ صَلّى خَمْسًا شَفَعْنَ له صَلاتَهُ، وإنْ كانَ صَلّى إتْمامًا لأَرْبَعٍ كانَتا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطانِ. 

Dan ada juga ulama yang menggunakan metode Al-Jamu' Wa At-Ta'dil yaitu sebuah teori untuk meng kompromikan suatu yang sekilas tampak kontradiktif dengan mengatakan jika ingat nya sebelum sholat selesai dalam artian belum melakukan salam maka sujud dilakukan setelah salam, tapi jika ingat nya setelah melakukan salam maka sujud sahwi dilakukan setelah melakukan salam. 

4. Disunnahkan nya bagi seorang makmum untuk melakukan sujud sahwi guna untuk menyesuaikan atau menserasikan gerakan shalat yang yang dilakukan imam.


Meskipun perkara yang menyebabkan sujud tersebut muncul dari seorang imam, baik si makmum sadar akan penyebab nya atau tidak . 

Demikian lah secuil hikmah yang bisa saya paparkan, sebenarnya masih banyak lagi hikmah yang bisa kita ketahui, namun karena keterbatasan pengetahuan, maka hanya 4 hal saja yang bisa saya paparkan, Wallahu A'lam. 


Oleh : SR. Faisal Tamam, Mahasantri Ma'had Aly.

Iklan ads