Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Pergerakan Emas ANTAM hari Ini , Di perkirakan akan menyentuh Harga 2juta/ Gram di Tahun 2025 !

Naratawa
Rabu, 09 April 2025, April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T15:43:16Z

Naratawa.id - Investor emas batangan ANTAM lagi Happy semenjak perhari ini emas mengalami kenaikan setelah harga beberapa hari yang lalu harga emas ANTAM agak lesu.

dilansir dari Web investor.id Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Rabu pagi (9/4/2025) lompat tinggi sebesar Rp 23.000 ke level Rp 1.777.000 per gram.

Dipantau dari halaman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat tergerus sebesar Rp 4.000 ke level Rp 1.754.000 per gram pada Selasa (8/4/2025).


Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 1.836.000 per gram yang tercipta pada 2 April 2025.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Rabu pagi (9/4/2025) juga melesat Rp 23.000 ke level Rp 1.627.000 per gram.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut Harga Emas ANTAM 09 April 2025 yang di kutip dari Halaman Logam Mulian dan beberapa media lainnya : 


- Emas Antam 0,5 gram : Rp 938.500

- Emas Antam 1 gram : Rp 1.777.000

- Emas Antam 2 gram : Rp 3.494.000

- Emas Antam 3 gram : Rp 5.216.000

- Emas Antam 5 gram : Rp 8.660.000

- Emas Antam 10 gram : Rp 17.265.000

- Emas Antam 25 gram : Rp 43.037.000

- Emas Antam 50 gram : Rp 85.995.000

- Emas Antam 100 gram : Rp 171.912.000

- Emas Antam 250 gram : Rp 429.515.000

- Emas Antam 500 gram : Rp 858.820.000

- Emas Antam 1.000 gram : Rp 1.717.600.000

Sebagian analis memprediksi emas akan menyentuh harga 2juta di Tahun 2025, Namun  prediksi itu tergantung pada moment dan sentimen pasar ANTAM .

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


(Ez/naratawa)
Baca Juga di Google News

Iklan ads