Iklan

Iklan feed

,

Iklan

PHK Ugal - Ugalan Mulai Melebar Ke Jawa Timur , Kab. Pasuruan Peringkat Ke 2 !

Naratawa
Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T03:29:35Z

Naratawa.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, baik atas kehendak perusahaan, kehendak karyawan, atau karena alasan di luar kuasa kedua belah pihak. 

PHK adalah isu sensitif yang memengaruhi kehidupan pekerja dan keluarganya, sehingga perlu dipahami secara jelas dari segi hukum, prosedur, dan dampaknya.

Dalam berita sosial media memberikan Informasi tentang PHK masal Januari - Februari 2025 di indonesia tembus 18.610 Pekerja Positif Pengangguran dengan berbagaimacam indikator internal dan eksternal.

Virus PHK nampaknya menjangkit di Jawa Timur Khususnya di Tiga Kabupaten Termasuk Kabupaten Pasuruan .

Di lansir dari data Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang sudah di kutip halaman Radar Bromo.
Peringkat 1 Tingkat Pengangguran di Jawa Timur adalah Kabupaten Nganjuk dengan Total Pekerja Terdampak PHK 1.815 Orang Sepanjang 2024 .

Disusul Peringkat Ke 2 Pengangguran yang Terdampak PHK adalah Kabupaten Pasuruan Sebanyak 1.338 Orang Sepanjang 2024 .

Peringkat ke 3 disusul Kabupaten Gresik dengan total pengangguran dampak PHK sebanyak 1.206 Orang Sepanjang 2024 .

Dalam Fenomena PHK yang ugal - ugalan tentunya pemerinta Pusat maupun Daerah harus selektif mencari Indikasi dan solusi untuk menyelamatkan kelayakan hidup mereka khususnya kelayakan keluarganya

PHK bukan akhir dari segalanya. Dengan persiapan dan sikap proaktif, karyawan bisa bangkit dan menemukan peluang baru. Perusahaan juga harus bertanggung jawab dalam proses PHK agar tidak merugikan pekerja.


(Ez/naratawa)
Baca Juga di Google News

Iklan ads